Malam tenang berubah menjadi tegang dari awalnya tenang dan
senang saat membaca tulisan tentang Tentara Salib Hijrah Ke
Banteng lalu senang
cekikikan setika membaca kisah Cak Dlahom memang agak lebay tapi itu
realitanya dan berahir tegang karena melihat artikel berikut .
Seketika tegang setalah menelusuri(ga sekedar baca judul )
artikel itu, agar tak terjebak seperti saat keajaiban judul yang di buat oleh
sihir kang mas Puthut EA .
Yang emosinya tertuju pada
pemeritah yang seperti tutup mata dan telinga terhadap kontroversi ini lalu ada
kepada para pelaku yang sepertinya terpaksa melakukan karena terikat
keterbatasan pengetahuan atau pun ekonomi untuk memberika kehidupan yang layak
kepada korban lalu yang terakhir pada diri saya yang terlalu tidak perduli
hingga buta terhadap kejadian ini seperti :
Banyak sekali ina-inu ita-itu yang
digunakan sebagai alas-an pemasungan seperti
putus obat karena habis biaya, tempat tinggal jauh dari rumah sakit/pasilitas
pengobatan, tak tersedianya obat, Gangguan keamanan, kurangnya pemahaman
tentang penyakit ganguan jiwa, bahkan sampa ada yang mempunyai alasan malu
Mereka kedinginan mereka kesepian
mereka ter-isolasi mereka jauh dari kaya layak menurut saya pasung bukanlah
cara yang tepat walaupun terpaksa karena bebagai keterbatasan tolong
perilakukan mereka layaknya manusia
Sunguh miris padahal di dalam undang undang banyak sekali
pasal yang bersuara untuk melindungi, menjaga dan memelihara mereka ( selain
disabilitas ada juga si miskin dan yang ditinggal pergi kedua orang tuanya )
dari ketelantaranya seperti di
-UUD 1945
pasal 34 ayat (1) yang menyebutkan "fakir miskin dan anak-anak terlantar
di pelihara oleh negara" ,
-UUD 1945
pasal 34 ayat (2) Negara mngembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan,
-UUD 1945
pasal 34 ayat (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Dan Dalam
Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur tentang
pemenuhan hak kesehatan bagi warga negara tidak terkecuali bagi anak-anak
penyandang disabilitas Antara Lain dan
Sebenarnya masih banyak lagi yang bila saya teruskan akan membuat tulisan ini makin membosankan
Jujur
Menurut saya pasal pasal itu gaib atau nyata tapi tak adaya yang tak bisa di
bandingkan dengan kehebatan Mba Puan Maharani, andai saya Masih benar benar ada
atau belum di ambil se-utuhnya oleh tangan asing untuk di ajak merid pasti dia
akan menangis sesegukan. Tolong-lah para elit Negara tolong rawat mereka, beri
hak mereka, pelihara lah mereka sebagai mana mestinya bukan di peliharan agar
bertambah banyak ! , berilah ruang pada koruptor mereka untuk menikmati
hidup di Indonesia dan merasakan kebaikan kebaikan system yang ada di Indonesia
ku tersayang ini mereka juga lahir dari rahim ibu petiwi.
Yang sebenarnya tugas Negara juga
merupakan tugas kita juga toh kita merupakan bagian dari NKRI tapi apa yg bisa
saya sebagai mahasiswa tingkat awal dengan uang cukup dan itu juga minta dari
orang tua selain memberi beberapa kembalian receh kepada mereka yang
membutuhkan dan menuangkan ekspesi tak seberapa lewat tulisan.
Tolong akui
mereka dan jalankan undang undang yang telah dibuat dengan harga Mahal, atau
mungkin hapus saja undang-udang itu toh tidak ada efek samping yang menimpal
tak seperti obat pusing yang akan saya minum sehabis ini
Salam
Sejehtera, Semoga Mikir