widgeo.net

Sabtu, 15 Desember 2018

Tolong Jalankan Atau Lebih Baik Dihapus Saja Agar Tidak Bikin Malu



Malam tenang berubah menjadi tegang dari awalnya tenang dan senang saat membaca tulisan tentang Tentara Salib Hijrah Ke Banteng lalu senang cekikikan setika membaca kisah Cak Dlahom memang agak lebay tapi itu realitanya dan berahir tegang karena melihat artikel berikut .


Seketika tegang setalah menelusuri(ga sekedar baca judul ) artikel itu, agar tak terjebak seperti saat keajaiban judul yang di buat oleh sihir kang mas Puthut EA .

               Yang emosinya tertuju pada pemeritah yang seperti tutup mata dan telinga terhadap kontroversi ini lalu ada kepada para pelaku yang sepertinya terpaksa melakukan karena terikat keterbatasan pengetahuan atau pun ekonomi untuk memberika kehidupan yang layak kepada korban lalu yang terakhir pada diri saya yang terlalu tidak perduli hingga buta terhadap kejadian ini seperti :



Banyak sekali ina-inu ita-itu yang digunakan sebagai alas-an pemasungan seperti
putus obat karena habis biaya, tempat tinggal jauh dari rumah sakit/pasilitas pengobatan, tak tersedianya obat, Gangguan keamanan, kurangnya pemahaman tentang penyakit ganguan jiwa, bahkan sampa ada yang mempunyai alasan malu
Mereka kedinginan mereka kesepian mereka ter-isolasi mereka jauh dari kaya layak menurut saya pasung bukanlah cara yang tepat walaupun terpaksa karena bebagai keterbatasan tolong perilakukan mereka layaknya manusia
Sunguh miris padahal di dalam undang undang banyak sekali pasal yang bersuara untuk melindungi, menjaga dan memelihara mereka ( selain disabilitas ada juga si miskin dan yang ditinggal pergi kedua orang tuanya ) dari ketelantaranya seperti di
-UUD 1945 pasal 34 ayat (1) yang menyebutkan "fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh negara" ,
-UUD 1945 pasal 34 ayat (2) Negara mngembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan,
-UUD 1945 pasal 34 ayat (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas dan fasilitas pelayanan umum yang layak. 
Dan Dalam Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur tentang pemenuhan hak kesehatan bagi warga negara tidak terkecuali bagi anak-anak penyandang disabilitas Antara Lain dan


Sebenarnya masih banyak lagi yang bila saya teruskan  akan membuat tulisan ini makin membosankan
            Jujur Menurut saya pasal pasal itu gaib atau nyata tapi tak adaya yang tak bisa di bandingkan dengan kehebatan Mba Puan Maharani, andai saya Masih benar benar ada atau belum di ambil se-utuhnya oleh tangan asing untuk di ajak merid pasti dia akan menangis sesegukan. Tolong-lah para elit Negara tolong rawat mereka, beri hak mereka, pelihara lah mereka sebagai mana mestinya bukan di peliharan agar bertambah banyak ! , berilah ruang pada koruptor mereka untuk menikmati hidup di Indonesia dan merasakan kebaikan kebaikan system yang ada di Indonesia ku tersayang ini mereka juga lahir dari rahim ibu petiwi.

Yang sebenarnya tugas Negara juga merupakan tugas kita juga toh kita merupakan bagian dari NKRI tapi apa yg bisa saya sebagai mahasiswa tingkat awal dengan uang cukup dan itu juga minta dari orang tua selain memberi beberapa kembalian receh kepada mereka yang membutuhkan dan menuangkan ekspesi tak seberapa lewat tulisan.
            Tolong akui mereka dan jalankan undang undang yang telah dibuat dengan harga Mahal, atau mungkin hapus saja undang-udang itu toh tidak ada efek samping yang menimpal tak seperti obat pusing yang akan saya minum sehabis ini
            Salam Sejehtera, Semoga Mikir